JAKARTA, KOMPAS.com — Mukhlis, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, mengaku tak pernah mengenal sosok bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) tersebut. Mukhlis pun membantah bahwa dirinya mengetahui aksi pembunuhan terhadap Ayung di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Saya baru kenal pada saat itu. Saya datang karena diminta bapak (John Kei). Saya ini konsultan hukum," ungkap Mukhlis, Rabu (14/3/2012) sore, kepada wartawan saat menuju ruang tahanan Subdirektorat Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mukhlis menuturkan bahwa dalam pertemuan dengan Ayung selama sekitar 30 menit itu dirinya bersama dengan John Kei, Yosep, dan seorang rekan John lainnya. Di situ, Mukhlis mengaku bahwa mereka hanya membicarakan masalah pabrik Ayung di Tigaraksa, Tangerang.
"Di dalam kamar itu kami hanya bicara soal masalah pabriknya," kata Mukhlis. Saat itu, perusahaan Ayung sedang berhadapan dengan proses hukum lantaran kasus pencemaran lingkungan melalui asap pabriknya. Mukhlis ketika itu mengaku hanya memberikan saran-saran hukum kepada Ayung yang merupakan teman dekat John Kei.
Adapun Mukhlis merupakan satu dari tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Ayung yang diburu aparat kepolisian. Ketujuh buronan yang merupakan anak buah John Kei ini dicari-cari lantaran terekam dalam kamera CCTV keluar dari kamar 2701, tempat Ayung terbunuh.
Pada Senin (12/3/2012) malam, Mukhlis bersama rekan John Kei lainnya, yakni Yosep Hungan, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Terkait hal ini, Mukhlis mengaku, dirinya menyerahkan diri karena ingin mengklarifikasi kabar bahwa dirinya buron.
"Saya mau klarifikasi. Saya ini tidak tahu kalau buron baru tahu saat lihat di rekaman CCTV itu ada saya. Padahal, selama ini saya belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Saya selalu ada di rumah," tukasnya. Kendati demikian, polisi berkeyakinan lain bahwa Mukhlis turut terlibat dalam kasus itu.
Pada Selasa lalu, Mukhlis bersama Yosep resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Ayung ini mencapai delapan orang, termasuk John Kei yang disebut aparat kepolisian sebagai otak pembunuhan itu. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 65, dan Pasal 66 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang