Tersangka Pembunuhan Mengaku Baru Kenal Sosok Ayung

Kompas.com - 14/03/2012, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mukhlis, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, mengaku tak pernah mengenal sosok bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) tersebut. Mukhlis pun membantah bahwa dirinya mengetahui aksi pembunuhan terhadap Ayung di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Saya baru kenal pada saat itu. Saya datang karena diminta bapak (John Kei). Saya ini konsultan hukum," ungkap Mukhlis, Rabu (14/3/2012) sore, kepada wartawan saat menuju ruang tahanan Subdirektorat Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mukhlis menuturkan bahwa dalam pertemuan dengan Ayung selama sekitar 30 menit itu dirinya bersama dengan John Kei, Yosep, dan seorang rekan John lainnya. Di situ, Mukhlis mengaku bahwa mereka hanya membicarakan masalah pabrik Ayung di Tigaraksa, Tangerang.

"Di dalam kamar itu kami hanya bicara soal masalah pabriknya," kata Mukhlis. Saat itu, perusahaan Ayung sedang berhadapan dengan proses hukum lantaran kasus pencemaran lingkungan melalui asap pabriknya. Mukhlis ketika itu mengaku hanya memberikan saran-saran hukum kepada Ayung yang merupakan teman dekat John Kei.

Adapun Mukhlis merupakan satu dari tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Ayung yang diburu aparat kepolisian. Ketujuh buronan yang merupakan anak buah John Kei ini dicari-cari lantaran terekam dalam kamera CCTV keluar dari kamar 2701, tempat Ayung terbunuh.

Pada Senin (12/3/2012) malam, Mukhlis bersama rekan John Kei lainnya, yakni Yosep Hungan, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Terkait hal ini, Mukhlis mengaku, dirinya menyerahkan diri karena ingin mengklarifikasi kabar bahwa dirinya buron.

"Saya mau klarifikasi. Saya ini tidak tahu kalau buron baru tahu saat lihat di rekaman CCTV itu ada saya. Padahal, selama ini saya belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Saya selalu ada di rumah," tukasnya. Kendati demikian, polisi berkeyakinan lain bahwa Mukhlis turut terlibat dalam kasus itu.

Pada Selasa lalu, Mukhlis bersama Yosep resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Ayung ini mencapai delapan orang, termasuk John Kei yang disebut aparat kepolisian sebagai otak pembunuhan itu. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 65, dan Pasal 66 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau